1. Definisi Najis

'Najis ditinjau dari arti bahasa berarti perkara yang menjijikan. sedangkan menurut arti syara' adalah benda yang dianggap menjijikan ysng mencegah keabsahan sholat seandainya terbawa kedalamnya.

2.Pembagian Najis

ada 2 macam najis yang perlu kita fahami, diantaranya adalah:

A. Najis Hukmiyah

Najis Hukmiyah adalah najis yang tidak berbentuk (jirim),Tidak ada rasa, Warna dan Bau.

Cara mensucikan najis ini adalah dengan mengalirkan air secara merata pada bagian suatu benda yang terkena najis sekalipun hanya sekali.

B. Najis Anniyah

Najis Aniyyah adalah najis yang terdapat salah satu dari bentuk(jirim) , yaitu: rasa ,warna atau bau.

Najis Aniyyah ini terbagi menjadi 3 macam:

1. Najis Mughofafah

Yakni berupa air kencingnya anak laki-laki yang belum mencapai usia 2 tahun, dan belum makan danminum selain air susu ibunya (ASI) dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan.

adapun cara menyucikan najis jenis ini adalah dengan menghilangkanjirim dari air kencing si anak, kemudianmemercikanair di permukaan benda yang terkena najis sampai merata meskipun tidak sampaimengalir. dalam menghilangkan najis jenis ini juga harus menghilangkan sifat-sifat najis (bau, warna dan rasa) baik dihilangkan sebelum memercikan air (rosy) atau dihilangkan dengan memercikan air..

2. Najis Mutawasithoh

Yakni selain najis Mukhofafah dan Mukholadoh, seperti darah,kotoran manusia, ayam,sapi,cicak, dan yang lain-lainya.

Adapun cara mensucikan najis di atas adalah didahului dengan menghilangkan jirim dan sifat-sifatnya(rasa,warna dan bau) , kemudian dibasuh dengan air .apabilamasih tersisa warna atau bau saja (tidak warna dan bau secara bersamaan) dan sulit dihilangkan, maka benda atau tempat yang terkena najis dihukumi suci. sedangkan batasan sulit dihilangkan adalah warna atau bau tidak bisa hilang ketika digosok berulang-ulang kali yang disertai dengan basuhan.

catatan: 

Untuk menghilangkan noda najis yang sudah kering atau sulit dihilangkan bisa menggunakan kainyang dibasahi (diperut;jawa) atau semacamnya. kemudian bila sudah hilang, bekas noda jangan langsungdibilas dengan air , tapi keringkan dahulu baru dibilas dengan air agar najisnya tidak merata.

3. Najis Mukholadloh 

Yakni berupa najis anjing dan babi, atau keturunan darikeduanya walaupun lahir dari hasil kawing silang dari jenis hewan lain.

sedangkan cara mensucikannya dengan dibasuh atau disiram sebanyak 7 kali,salah satu dari ketujuhnya dicampur dengan debu yang suci dan mensucikan serta bisa mengkeruhkan warna air.Dan basuhan atau siramanya harus merata pada seluruh bagian benda yang terkena najis, baik bagian luar atu dalamnya.

Basuhan atau siraman mulai dihitung satu setelah menghilangkan jirim najisnya walaupun membutuhkan basuhan berulang ulang . Dan untuk basuhan atau siraman yang dicampur debu tidak harus diletakan pada hitungan tertentu,namunlebih utama diletakan pada basuhan pertama.

Sedangkan cara mencampur air mutlaq dengan debu ada tiga cara.salah satu dari tiga cara dapat diterapkan ketika bagian yang terkena najis dalam keadaan kering dan tidak terdapat jirim. dan apabila bagian yang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel